wartakediri_Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, membantah melakukan pencaplokan batas wilayah terkait dengan sengketa batas wilayah antara Kabupaten Kediri dengan Blitar yang saat ini sudah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
"Tidak benar jika kami mencaplok kecamatan di Kabupaten Blitar. Titik koordinat batas antara Kediri-Blitar di Kelud (Gunung Kelud) melintas di hutan Perhutani, tidak di permukiman dan tanah penduduk," kata Kabag Bagian Pemerintahan dan Umum Pemkab Kediri Yusron di Kediri, Kamis menanggapi tudingan pencaplokan batas wilayah tersebut.
Sengketa batas wilayah di antara dua daerah ini yaitu Kabupaten Blitar dan Kediri sudah didaftarkan ke PTUN Surabaya dan sampai saat ini sudah sidang yang keempat kalinya. Agenda dalam sidang tersebut itu masih penyempurnaan isi gugatan.
Kepala Sub Bagian Hukum Pemkab Blitar, Edi Widodo mengatakan untuk penyempurnaan isi gugatan itu sudah rampung dilakukan dan selesai. Dua depan lagi, rencananya sudah masuk pada pembacaan gugatan.
Ia juga mengatakan, selain yang digugat adalah Gubernur Jatim, karena telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 188/113/KPTS/013/2012 pada 28 Februari 2012 tentang status kepemilikan Gunung Kelud menjadi milik Kabupaten Kediri juga Pemkab Kediri.
"Kabupaten Kediri adalah daerah yang berkepentingan. Tentunya, mereka mendukung keputusan dari Gubernur Jatim tentang SK itu," ucapnya.
Sementara itu, Kabag Hubungan Masyarakat Kabupaten Blitar Joni Setiawan mengatakan adanya gugatan itu memang dilakukan karena Kabupaten Blitar merasa dirugikan dengan keputusan tersebut.
Ada tiga desa di tiga kecamatan yang sebagian tanahnya masuk ke Kabupaten Kediri dengan adanya SK tersebut, yaitu Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Desa Karangrejo di Kecamatan Garum, Desa Tulungrejo di Kecamatan Gandusari.
Pihaknya juga siap membuka mediasi dengan Kabupaten Blitar, termasuk siap mencabut gugatan jika SK itu dibatalkan. Ke depan, akan dilakukan lagi dialog tentang batas wilayah ini.
Joni menampik, Kabupaten Blitar merasa berhak memiliki Gunung Kelud yang saat ini menjadi tujuan wisata utama di Jatim, terlebih lagi dengan dibukanya wisata malam Gunung Kelud.
"Kalau wisata Gunung Kelud itu hanya bagian kecil saja. Pengelolaan bisa dilakukan dengan adanya memorandum of understanding (MoU). Kami hanya ingin penegasan batas wilayah saja," katanya.
(ANT)
Editor: Ruslan Burhani
sumber
"Tidak benar jika kami mencaplok kecamatan di Kabupaten Blitar. Titik koordinat batas antara Kediri-Blitar di Kelud (Gunung Kelud) melintas di hutan Perhutani, tidak di permukiman dan tanah penduduk," kata Kabag Bagian Pemerintahan dan Umum Pemkab Kediri Yusron di Kediri, Kamis menanggapi tudingan pencaplokan batas wilayah tersebut.
Sengketa batas wilayah di antara dua daerah ini yaitu Kabupaten Blitar dan Kediri sudah didaftarkan ke PTUN Surabaya dan sampai saat ini sudah sidang yang keempat kalinya. Agenda dalam sidang tersebut itu masih penyempurnaan isi gugatan.
Kepala Sub Bagian Hukum Pemkab Blitar, Edi Widodo mengatakan untuk penyempurnaan isi gugatan itu sudah rampung dilakukan dan selesai. Dua depan lagi, rencananya sudah masuk pada pembacaan gugatan.
Ia juga mengatakan, selain yang digugat adalah Gubernur Jatim, karena telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 188/113/KPTS/013/2012 pada 28 Februari 2012 tentang status kepemilikan Gunung Kelud menjadi milik Kabupaten Kediri juga Pemkab Kediri.
"Kabupaten Kediri adalah daerah yang berkepentingan. Tentunya, mereka mendukung keputusan dari Gubernur Jatim tentang SK itu," ucapnya.
Sementara itu, Kabag Hubungan Masyarakat Kabupaten Blitar Joni Setiawan mengatakan adanya gugatan itu memang dilakukan karena Kabupaten Blitar merasa dirugikan dengan keputusan tersebut.
Ada tiga desa di tiga kecamatan yang sebagian tanahnya masuk ke Kabupaten Kediri dengan adanya SK tersebut, yaitu Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Desa Karangrejo di Kecamatan Garum, Desa Tulungrejo di Kecamatan Gandusari.
Pihaknya juga siap membuka mediasi dengan Kabupaten Blitar, termasuk siap mencabut gugatan jika SK itu dibatalkan. Ke depan, akan dilakukan lagi dialog tentang batas wilayah ini.
Joni menampik, Kabupaten Blitar merasa berhak memiliki Gunung Kelud yang saat ini menjadi tujuan wisata utama di Jatim, terlebih lagi dengan dibukanya wisata malam Gunung Kelud.
"Kalau wisata Gunung Kelud itu hanya bagian kecil saja. Pengelolaan bisa dilakukan dengan adanya memorandum of understanding (MoU). Kami hanya ingin penegasan batas wilayah saja," katanya.
(ANT)
Editor: Ruslan Burhani
sumber


.jpg)
.jpg)
.jpg)